Menuju Desa Trembes yang Guyub, Rukun, dan Sejahtera  

MUSYAWARAH DESA : PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Sumarno | 18 Agustus 2020 11:48:11 | 436 Kali

Trembes, 14 Agustus 2020, pukul 09:30 WIB di Balai Desa Trembes telah dilaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Peraturan Desa Trembes Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Dalam musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Trembes, MULYONO, tersebut dihadiri oleh FORKOMPINCAM GUNEM, Pemerintah Desa Trembes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga-lembaga Desa, Unsur Masyarakat (Toga, Toma, Perwakilan Perempuan).

Sebelum diadakan Musdes penetapan, sebelumnya Pemerintah Desa Trembes sudah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan mendapatkan SK Camat Gunem. Adapun dalam Musdes penetapan ini diperoleh Keputusan :

1. Menetapkan Rancangan Peraturan Desa Trembes Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa

2. Agar Kepala Desa segera melaksanakan Peraturan Desa Trembes Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan penuh tanggung jawab.

Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa Trembes (SOFYAN), Ketua BPD Trembes (MULYONO), mengetahui Camat Gunem (Drs. ACHMAD SHOLCHAN, M.Pd)

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung