Dalam rangka melaksanakan program pemerintah. Bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi buruh rokok dan buruh tani tembakau pada tahun 2026, sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang bekerja di sektor tembakau Tahun 2026, maka pada hari Hari Senin, 11 Mei 2026 pukul 19.00 WIB s/d Selesai diBalai Desa Trembes.
Telah dilaksanakan Sosialisasi Pengajuan BLT tembakau, Sebagai dasar atau acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan calon penerima BLT Tembakau di Desa Trembes kecamatan Gunem Kabupaten Rembang tahun 2026, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa dan petani tembakau.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, selanjutnya tamu undangan Sosialisasi Pengajuan BLT Tembakau menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah ini :
- Kesepakatan Sosialisasi Pengajuan BLT Tembakau telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data KK miskin calon penerima manfaat BLT Tembakau 75 KK.
- BLT Tembakau yang diterima oleh 75 KK, dikumpulkan dan dibagi rata dengan data keseluruhan 112 data petani tembakau di desa Desa Trembes Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
- BLT Tembakau yang sudah diambil Disetorkan ke ketua kelompok masing-masing dan dikawal oleh pihak PEMDES.
- 75 data yang diajukan pihak PEMDES diberi transport 100.000 Rupiah, dari uang BLT Tembakau yang diambil.
- Petani plasma tidak dalam masuk dalam pembagian BLT Tembakau.
- Bagi yang tidak menyetorkan ke ketua kelompok, di data dan disetorkan ke pihak PEMDES. Dengan sanksi tidak diajukan BLT Tembakau ditahap berikutnya.
- Seluruh hasil kesepakatan dalam musyawarah bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, baik yang hadir maupun yang tidak hadir.