LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) merupakan salah satu lembaga desa yang mempunyai fungsi salah satunya yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD juga menjalankan tugasnya dalam menyurun rencana pembangunan secara partisipatif. Bersama pemerintah desa, LPMD memberikan masukan dan kritikan untuk menuju desa yang maju yang mensejahterakan masyarakat.
Dalam perjalanannya, LPMD turut aktif menyampaikan aspirasi masyarakat di waktu musyawarah desa seperti MUSRENBANGDES, Musyawarah RPJMDes, dan lain-lain. Berikut adalah pengurus LMPD Desa Trembes Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang :
Ketua : NUR SALAM
Wakil Ketua : MUDRIK
Sekretaris : BAMBANG HADI UTOMO
Bendahara : HARIYANTI
Anggota : ALI SUBKHAN, SODIQ, M. IMRON, ABDUL ROKIB, SUBARI, DAN JULI