Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah desa bagi keluarga miskin/rentan untuk program percepatan penanganan kemiskinan ekstrim.
Pemerintah desa Trembes melalui musyawarah desa khusus (MUSDESUS) menetapkan besaran Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah Rp. 200.000 per bulan, dengan menetapkan sejumlah 15 Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan penerima melalui musyawarah desa dengan kriteria miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau keluarga dengan anggota kronis/rentan.
Kegiatan ini dilaksakan di Balai Desa Trembes pada tanggal 17 April pukul 09.00 WIB. BLT DD bulan Januari-April Tahun 2026 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Trembes kepada 15 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 200.000,- setiap bulannya.