You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Trembes
Trembes

Kec. Gunem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Menuju Desa Trembes yang Guyub, Rukun, dan Sejahtera

MUSYAWARAH DESA : PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Sumarno 18 Agustus 2020 Dibaca 853 Kali
MUSYAWARAH DESA : PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN KEDUA APBDES TAHUN ANGGARAN 2020

Trembes, 14 Agustus 2020, pukul 09:30 WIB di Balai Desa Trembes telah dilaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Peraturan Desa Trembes Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Dalam musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Trembes, MULYONO, tersebut dihadiri oleh FORKOMPINCAM GUNEM, Pemerintah Desa Trembes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga-lembaga Desa, Unsur Masyarakat (Toga, Toma, Perwakilan Perempuan).

Sebelum diadakan Musdes penetapan, sebelumnya Pemerintah Desa Trembes sudah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan mendapatkan SK Camat Gunem. Adapun dalam Musdes penetapan ini diperoleh Keputusan :

1. Menetapkan Rancangan Peraturan Desa Trembes Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa

2. Agar Kepala Desa segera melaksanakan Peraturan Desa Trembes Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan penuh tanggung jawab.

Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa Trembes (SOFYAN), Ketua BPD Trembes (MULYONO), mengetahui Camat Gunem (Drs. ACHMAD SHOLCHAN, M.Pd)

 

Kabar Rembang