Trembes, 02 Maret 2020, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Peraturan Desa Trembes Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Dalam musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Trembes, MULYONO, tersebut dihadiri oleh FORKOMPINCAM GUNEM, Pemerintah Desa Trembes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga-lembaga Desa, Unsur Masyarakat (Toga, Toma, Perwakilan Perempuan).
Sebelum diadakan Musdes penetapan, sebelumnya Pemerintah Desa Trembes sudah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan mendapatkan SK Camat Gunem. Adapun dalam Musdes penetapan ini diperoleh Keputusan :
1. Menetapkan Rancangan Peraturan Desa Trembes Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa
2. Agar Kepala Desa segera melaksanakan Peraturan Desa Trembes Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan penuh tanggung jawab.
Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa Trembes (SOFYAN), Ketua BPD Trembes (MULYONO), mengetahui Camat Gunem (Drs. ACHMAD SHOLCHAN, M.Pd)