TP PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga ) merupakan salah satu lembaga desa yang mempunyai tupoksi diantaranya yaitu,
TUGAS TP PKK
Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ...